Pasal Rokok Kretek Masuk RUU Kebudayaan, Surahman Kecam Baleg DPR
Penulis : Jay Waluyo - Editor : Farid Kusuma | Selasa, 29 September 2015 22:42:09 |
Anggota Komisi X DPR RI Surahman Hidayat mengecam Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas masuknya pasal tentang rokok kretek tradisional pada Rancangan Undang-undang (RUU) Kebudayaan yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi.

Masuknya pasal kretek tradisional sangat kontradiktif dengan usaha Pemerintah untuk mengendalikan dampak rokok di kalangan pelajar dan mahasiswa
Senayan - Anggota Komisi X DPR RI Surahman Hidayat mengecam Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas masuknya pasal tentang rokok kretek tradisional pada Rancangan Undang-undang (RUU) Kebudayaan yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi.
"Baleg telah mencederai tugas harmonisasi, sinkronisasi dan pembulatan draf RUU tentang Kebudayaan, karena yang terjadi merupakan kontradiktori dengan UU yang lain," ujarnya di sela-sela rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kebudayaan, Selasa (29/9).
Surahman menjelaskan, pasal kretek pada RUU Kebudayaan berbenturan dengan beberapa UU, di antaranya UU tentang kesehatan pada pasal 113 ayat 1 dan 2, yang menjelaskan bahwa tembakau termasuk kategori zat adiktif, kemudian tidak sesuai juga dengan UU Sisdiknas No.20 tahun 2003, pasal 3, yang menjelaskan bahwa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri.
"Masuknya pasal kretek tradisional sangat kontradiktif dengan usaha Pemerintah untuk mengendalikan dampak rokok di kalangan pelajar dan mahasiswa, yang belakangan ini semakin merebak dan meluas, yang berpotensi masuk kedalam perangkap kepada penggunaan narkoba," ungkap legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat X itu.
Lebih lanjut, Surahman mengemukakan RUU Kebudayaan harus menghindari hal-hal yang mencederai jati diri, karakter dan citra bangsa.
"Perlu untuk diantisipasi agar tidak terfasilitasi dan berkembang, dan lebih konsentrasi kepada kebudayaan-kebudayaan yang meneguhkan jati diri, karakter, dan citra bangsa," tutup Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan ini.
Baca "Komisi X" Lainnya |