Ini Sejumlah Masukan Revisi UU KPK dari Anggota Komisi III F-PPP
Penulis : Farid Kusuma - Editor : Jurnal Parlemen | Kamis, 15 Oktober 2015 05:32:32 |
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan jika memang ada yang perlu direvisi dari kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah memasuki usia 13 tahun, seperti dalam hal penyadapan, penyidikan dan penyelidikan.

Agar revisi UU KPK yang sudah masuk Prolegnas 2015 ini tidak menimbulkan kecurigaan rakyat, maka harus berbarengan dengan revisi KUHAP, UU Kepolisian, dan RUU Jabatan Hakim agar DPR tidak terkesan bernafsu untuk melemahkan KPK
Senayan - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan jika memang ada yang perlu direvisi dari kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah memasuki usia 13 tahun, seperti dalam hal penyadapan, penyidikan dan penyelidikan.
"Untuk penyadapan selama bukan terkait masalah pribadi tidak masalah. Seperti yang terjadi pada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq ketika masalah dengan wanita juga direkam. Kalau tindakan korupsi tidak masalah," ujarnya dalam Diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/10).
Contoh lainnya adalah mantan Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali yang disuga merugikan negara Rp 1,8 triliun, Rp 600 miliar, dan Rp 90 miliar. Tapi, setelah diaudit hanya 17,86 juta Riyal atau sekitar Rp 20 miliar.
Selain itu, ketika Presiden Jokowi akan mengumumkan susunan kabinet, KPK memberi tanda berupa warna untuk para elite politik dan sejumlah calon menteri dengan warna merah dan kuning, bahkan mereka disebut-sebut akan menjadi tersangka.
"Tapi, bagaimana nasib mereka yang diwarnai merah dan kuning itu sekarang? Itulah antara lain yang harus diatur. Khusus mengenai pembatasan umur 12 tahun KPK, saya pasti menolak, karena selama Kepolisian dan Kejaksaan masih lemah, maka KPK tetap dibutuhkan dengan pengawasan," imbuh legislator dari Fraksi PPP ini.
Arsul mengambil contoh di Hongkong, lembaga seperti KPK hanya memiliki kewenangan penyidikan, tapi tidak dengan penuntutan karena itu adalah kewenangan dilakukan pengadilan. Penyadapan pun harus dibuat lebih rinci melalu UU tersendiri karena menurut amanat Mahkamah Konstitusi (MK) harus dibuatkan UU sendiri, dan KPK harus mengangkat penyidik sendiri yang independen.
"Agar revisi UU KPK yang sudah masuk Prolegnas 2015 ini tidak menimbulkan kecurigaan rakyat, maka harus berbarengan dengan revisi KUHAP, UU Kepolisian, dan RUU Jabatan Hakim agar DPR tidak terkesan bernafsu untuk melemahkan KPK," tandasnya.
Baca "Komisi III" Lainnya |