Temukan Barang Berbahaya di Bandara, Pimpinan Komisi V Tegur Kemenhub dan Angkasa Pura
Penulis : Jay Waluyo - Editor : Farid Kusuma | Selasa, 3 November 2015 00:37:38 |
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Angkasa Pura (AP) untuk meningkatkan keamanan di Terminal I Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Hal itu disampaikan Yudi usai melakukan kunjungan, Senin (2/11).

Senayan - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Angkasa Pura (AP) untuk meningkatkan keamanan di Terminal I Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Hal itu disampaikan Yudi usai melakukan kunjungan, Senin (2/11).
Dalam kunjungan itu, Yudi menemukan garpu, sendok, dan pisau yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Barang-barang berbahaya ini dapat ditemukan setelah pemeriksaan Sinar X.
"Menggeser pintu pemeriksaan Sinar X di dekat tempat check in dan membiarkan aktivitas restoran dan lounge berada setelah titik pemeriksaan bisa sangat berbahaya. Jika ada penumpang yang berniat jahat, mereka bisa saja mengambil barang-barang berbahaya ini saat makan di restoran atau lounge dan membawanya ke dalam pesawat karena tidak ada lagi pemeriksaan," katanya lewat pesan elektronik yang diterima redaksi.
Politisi PKS ini mendesak AP meninjau kembali tata letak lounge dan restoran serta titik pemeriksaan penumpang. Aktivitas restoran dan lounge seharusnya menggunakan peralatan yang tidak membahayakan.
"Titik pemeriksaan seharusnya ditempatkan berdekatan dengan gate dan ruang tunggu penumpang menuju pesawat sehingga benar-benar steril. Tidak seperti sekarang, sudah lolos pemeriksaan, tapi penumpang masih bisa membeli atau membawa barang-barang berbahaya ini dari restoran, lounge atau toko souvenir," imbuhnya.
Dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, masalah kemanan penerbangan menjadi tanggung jawab badan usaha penyelenggara bandara dan otoritas bandara.
Hal itu sesuai dengan pasal 327 UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara wajib membuat, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengembangkan program keamanan di setiap bandar udara dengan berpedoman pada program keamanan penerbangan nasional.
Selain itu, menurut pasal 328, setiap otoritas bandar udara bertanggung jawab terhadap pengawasan dan pengendalian program keamanan bandar udara.
Baca "Komisi V" Lainnya |