Fadli Zon Bela Politisi Senayan yang Disebut Bertemu dengan Petinggi PT Freeport
Penulis : Farid Kusuma - Editor : Jurnal Parlemen | Selasa, 17 November 2015 09:15:24 |
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dengan tegas membela Politisi Senayan yang dilaporkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait dugaan mengatasnamakan Presiden dan Wapres dalam proses perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Kita tahu yang selama ini banyak memberikan kelonggaran terhadap Freeport adalah Menteri ESDM
Senayan - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dengan tegas membela Politisi Senayan yang dilaporkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait dugaan mengatasnamakan Presiden dan Wapres dalam proses perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
"Kalau bertemu lalu berbincang dengan petinggi PT Freeport tidak ada yang salah. Anggota DPR bisa ngobrol apa saja, dan dengan siapa saja," ujarnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/11).
Politisi Partai Gerindra ini tidak percaya jika sampai ada permintaan saham dari Politisi Senayan yang diduga Setya Novanto, untuk memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport, seperti yang dituduhkan Sudirman Said.
Fadli Zon malah menuding Sudirman Said hanya melakukan manuver politik untuk menutupi sesuatu.
"Kita tahu yang selama ini banyak memberikan kelonggaran terhadap Freeport adalah Menteri ESDM," katanya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga mempertanyakan sumber rekaman percakapan anggota DPR dengan petinggi PT Freeport Indoneaia yang diperoleh Sudirman Said.
"Yang merekam itu siapa? Tidak boleh orang bicara kemudian asal direkam. Kecuali yang merekam itu KPK," tegasnya.
Fadli Zon menyebut rekaman itu ilegal dan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Dia pun mendorong anggota DPR yang dimaksud melaporkan balik Sudirman Said ke Kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik serta merekam pembicaraan secara ilegal.
Menurut keterangan Sudirman Said usai memberikan laporan ke MKD, Politisi Senayan yang dimaksud itu meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.
Selain itu, oknum yang dilaporkan Menteri ESDM juga disebut meminta PT Freeport Indonesia untuk melakukan divestasi saham sebesar 49 persen dalam pembangunan proyek listrik di Timika.
Baca "DPR" Lainnya |