Terima Perwakilan Buruh, Ketua DPR Dukung Pencabutan PP 78/2015
Penulis : Farid Kusuma - Editor : Jurnal Parlemen | Senin, 14 Desember 2015 13:52:54 |
Di tengah sorotan tajam atas persoalan rekaman pembicaraan terkait PT Freeport Indonesia, Ketua DPR RI Setya Novanto menerima kunjungan perwakilan buruh yang menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Sistem Pengupahan dicabut.

Senayan - Di tengah sorotan tajam atas persoalan rekaman pembicaraan terkait PT Freeport Indonesia, Ketua DPR RI Setya Novanto menerima kunjungan perwakilan buruh yang menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Sistem Pengupahan dicabut.
Di hadapan anggota Komisi IX Rieke Diah Pitaloka dan perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Buruh Indonesia, dan Serikat Pekerja Pelindo II dan JICT, Novanto menyatakan dukungan terhadap pencabutan PP 78/2015.
"Dalam hitungan hari kita akan memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Sebagai Ketua DPR, saya sangat memahami kekhawatiran pekerja Indonesia, karena hal tersebut juga menjadi salah satu perhatian saya saat ini," ujarnya di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/12).
Politisi Partai Golkar ini juga sadar harus ada proteksi dari negara, dalam hal ini kebijakan-kebijakan pemerintah, terutama terkait regulasi-regulasi yang dikeluarkan juga harus memperhatikan kepentingan para pekerja Indonesia.
"Saya sepakat bahwa kita tidak boleh menghindar dari MEA namun, dengan menyepakati masuk dalam MEA sebagai bagian dari pasar bebas ASEAN, bukan berarti bebas sebebas-bebasnya, tanpa perlindungan bagi rakyat kita sendiri," imbuhnya.
Sebagai Ketua DPR, Novanto mengharapkan lahirnya kebijakan-kebijakan dari pemerintah yang juga memberikan perlindungan rakyat Indonesia, supaya mampu berkompetisi secara adil.
Dengan begitu, secara bertahap Indonesia bisa merintis Fair Market, bukan Free Market di antara negara ASEAN dan 6 negara lain yang masuk ke dalam MEA (Australia, Selandia Baru, Jepang, Korea Selatan, India dan China).
"Dengan ini saya menyatakan dukungan perjuangan pekerja Indonesia agar memperbaiki regulasi tentang Upah (PP 78/2015) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 35/2015," tegasnya.
Novanto juga mendukung agar beberapa RUU terkait ketenagakerjaan dapat masuk ke dalam prioritas Prolegnas 2016 yang akan segera diputuskan oleh DPR RI bersama pemerintah dalam beberapa hari ke depan sebelum penutupan masa sidang, yakni RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri, Revisi atas UU PPHI dan RUU PPRT.
Langkah itu bukan untuk mendiskriminasi tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia dalam masa MEA, tetapi untuk melahirkan keadilan dalam sistem kerja.
"Dengan Indonesia sepakat masuk dalam MEA, yang paling utama mampu ciptakan lapangan kerja bagi rakyat kita sendiri dan pada akhirnya melahirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Novanto.
Baca "Peristiwa" Lainnya |