Perum LPPNPI Terbentuk, Keselamatan Penerbangan Harus Terjamin
| Penulis : Jay Waluyo - Editor : | Jum`at, 25 Januari 2013 07:26:31 |
PT Angkasa Pura II (Persero), salah satu penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan. Seiring kehadiran Perum LPPNPI, PT Angkasa Pura akan fokus pada pelayanan kebandarudaraan.
Semua itu dilakukan sekaligus untuk menghadapi open sky policy in ASEAN community yang mulai diberlakukan pada 2015
Jakarta - Setelah Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) terbentuk, pelayanan keselamatan penerbangan akan meningkat dan lebih terjamin. Salah satu maksud pembentukan lembaga Single Air Traffic System (ATS) ini adalah menggantikan Air Traffic Control (ATC) yang selama ini kerap disorot karena kurang maksimal perannya.
"Namun, dengan catatan bahwa keberadaan LPPNPI harus independen dan betul-betul fokus pada pelayanan penerbangan. Bertanggung jawab penuh terhadap persoalan keselamatan penerbangan. Tidak terlalu orientasi pada keuntungan," kata anggota Komisi V DPR Teguh Juwarno, Kamis (24/1).
Memang, idealnya lembaga pelayanan penerbangan itu bukan berbentuk perum. Tapi, kenyataannya sudah telanjur demikian. Terpenting, kata dia, lembaga itu tidak boleh mencari untung. Pemasukan yang didapat harus dikembalikan untuk pelayanan penerbangan.
Lembaga ini juga harus menjadi yang terbaik. Baik dari sisi sumber daya manusia, perangkat kerja, sistem, dan sebagainya. Harus pula mampu melakukan koordinasi dengan negara lain, sebutlah Singapura yang selama ini banyak mengendalikan penerbangan sipil Indonesia.
"Semua itu dilakukan sekaligus untuk menghadapi open sky policy in ASEAN community yang mulai diberlakukan pada 2015," kata Teguh.
Setelah sempat tertunda 3 tahun, pada 16 Januari 2013 pemerintah akhirnya mendirikan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI). Meneg BUMN Dahlan Iskan dan Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan mengangkat tujuh direksi BUMN baru tersebut.
Kehadiran Perum LPPNPI ini akan mengurangi kendali Singapura yang mengelola pelayanan navigasi udara bagi beberapa wilayah Indonesia seperti Batam, Medan, Pekanbaru, dan Pontianak, dan Palembang, dan Bangka Belitung. Perum LPPNPI berfungsi menyatukan empat penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan nasional agar tak saling tindih. Di antaranya, Unit Pelaksana Teknis Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan Bandar Udara Khusus.
Banyaknya penyelenggara pelayanan navigasi itu membawa dampak yang buruk. Pertama, adanya perbedaan kualitas pelayanan dari setiap penyelenggara. Kedua, penyelenggaraan pelayanan navigasi menjadi tidak fokus karena tugas pokok para penyelenggara adalah menjalankan layanan bandar udara.
Baca "Komisi V" Lainnya |







JurnalParlemen
Video
BeritaFoto
Terpopuler